KITAINDONESIASATU.COM – Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus panas dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), yang kian memicu keresahan publik.
Ketua DPN Peradi Bersatu, Zevrijin Boy Kanu, menegaskan pentingnya kecepatan dan profesionalisme penyidik.
“Kasus ini sangat mempengaruhi masyarakat umum, oleh karena itu tidak boleh terlalu lama,” ujarnya usai mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa, 24 Juni 2025.
Menurut Zevrijin, lambatnya penanganan disebabkan penggabungan lima laporan polisi menjadi satu, sehingga memerlukan proses administrasi ulang yang memakan waktu.
Sebelumnya, Peradi Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peradi Bersatu juga sebelumnya telah melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penghasutan melalui tudingan ijazah palsu Jokowi. Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. (*)


