KITAINDONESIASATU.COM– Penyelesaian persoalan proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK ) 2 menjadi tanggung jawab Gubernur terpilih Banten. Sebelumnya Dewan Pimpinan Daerah Front Persaudaraan Islam (DPD FPI) Banten mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk mencabut status PIK 2 sbagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menurut Penjabat (PJ) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Dementa, adanya keterbatasan waktu menjabat selaku pimpinan daerah dinilai membuat langkahnya tidak bisa maksimal untuk menyelesaikan dua persoalan yang terjadi pada PIK 2, yakni keluhan masyarakat dan status Program Skala Nasional (PSN) yang kini viral dipertanyakan publik.
“Ini kan kemarin sudah dijelaskan, saya kan baru masuk. Bukan tidak tahu, tapi saya sudah mulai mengumpulkan informasi. Termasuk keluhan dari warga kita, dengan cepat dengan OPD terkait untuk mengkomunikasikan dengan pihak pihak terkait di tingkat nasional,” kata Ucok di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (27/12/2024).
Sedangkan mengenai status PSN pada PIK 2, telah melalui proses dan prosedur yang panjang yang telah mendapat persetujuan dari DPRD. ” PIK itu ada dua. Masalah keluhan dan masalah PSN,” ujarnya.
Kendati memiliki masa jabatan sebagai PJ Gubernur Banten dengan kurun waktu yang sempit, namun Ucok berjanji untuk mengawal persoalan PIK 2 sambil berkomunikasi dengan Gubernur Banten terpilih.
“Masalah PSN ini kan prosesnya sudah panjang. Nah apakah iya nanti dalam masa kerja saya yang pendek mengawal sampai di mana, sampai batas waktu itu. Nanti kita komunikasikan dengan Gubernur terpilih, nah Gubernur terpilih itu yang akan menyelesaikan,” tegas Ucok.
Secara teroisah Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum HS, mengaku pihaknya tidak terlibat dalam persetujuan PIK 2. Hal itu lantaran proyek tersebut berada dalam tingkat skala nasional yang keseluruhan keputusannya berada di tingkatan Pemerintah Pusat.
“DPRD enggak pernah ada persetujuan soal PIK. Proyek itu kan skalanya nasional, tentu semua kewenangannya di tatanan pemerintah pusat. Jadi gak ada itu (persetujuan DPRD, red),” ujar Barhum.
Sebelumnya, ratusan masa yang dipimpin oleh ulama dan tokoh masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di KP3B. Mereka menolak dilanjutkannya proyek pembangunan PIK 2, karena dikeluhkan masyarakat yang terdampak.
Wakil Koordinator Aksi KH Nasehudin menilai proyek PIK 2 merugikan masyarakat Banten, karena diduga melegalkan segala cara demi merampas hak rakyat berupa tanah maupun lahan usaha.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Front Persaudaraan Islam (DPD FPI) Banten KH Fahrurozi mengaku mendukung MUI Pusat dalam Taujihat Mukernas ke IV.
Di mana MUI Pusat meminta pemerintah mencabut status PIK 2 sebagai PSN, karena banyak mudharat. “Kami mendesak pemerintah untuk mencabut seluruh perizinan PIK 2, karena tidak sesuai dengan RTRW,” kata KH Fahrurozi.

