KITAINDONESIASATU.COM – Dunia hiburan tanah air dikejutkan dengan kabar dugaan keterlibatan Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, atau yang akrab disapa Piche Kota, dalam kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA berusia 16 tahun di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Finalis Top 6 Indonesian Idol 2025 ini dilaporkan bersama beberapa rekan lainnya berinisial RM (Roy Mali cs).
Berdasarkan keterangan Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi di sebuah hotel di kawasan Kota Atambua pada Minggu (11/1/2026). Kronologi kejadian bermula saat korban dan para terlapor diduga mengonsumsi minuman keras bersama.
Korban yang berada dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol kemudian diduga diperkosa oleh para pelaku.
Laporan polisi telah resmi terdaftar dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu. Satreskrim Polres Belu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat ini sedang mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi serta hasil visum korban.
Polisi menegaskan akan menerapkan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman berat bagi para pelaku.
Pihak kepolisian menjamin proses hukum akan berjalan profesional tanpa pandang bulu, meski salah satu terlapor merupakan figur publik. Sementara itu, akun media sosial Piche Kota mulai dibanjiri desakan dari penggemar yang meminta klarifikasi segera atas kasus yang mencoreng namanya tersebut.(*)

