KITAINDONESIASATU. COM – Penjaga perlintasan langsung (JPL) 08 di Magetan, Jawa Timur, kini harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya.
Kepolisian Resor Magetan telah menetapkan AS sebagai tersangka dalam insiden tragis yang melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres dan sejumlah pengendara sepeda motor, menewaskan empat orang.
Kepala Polres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyatakan penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendala.
Penjaga Perlintasan Kereta Tersangka, Polisi Sebelumnya Periksa TKP
Termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi kunci.
Polisi telah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak sebelum menetapkan penjaga perlintasan sebagai tersangka.
Keterangan dikumpulkan termasuk Kepala KAI Daop 7 Madiun, masinis, asisten masinis, petugas Polsuska, dan sejumlah saksi mata.
AS mengakui telah menerima informasi adanya dua kereta api yang akan melintas.
Namun, diketahui justru membuka palang perlintasan sesaat setelah KA Matarmaja melintas dari arah Magetan.
Insiden kecelakaan yang melibatkan KA Malioboro Ekspres relasi Purwokerto–Malang tersebut dengan tujuh pengendara kendaraan bermotor roda dua
Akibat kecelakaan kereta ini Empat orang dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.




