Berita UtamaNews

Penjaga Perlintasan Jalur Kereta di Magetan Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Penjaga Perlintasan Jalur Kereta di Magetan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
penjaga pintu perlintasan
Ilustrasi gari polisi. Penjaga pintu perlintasan ditetapkan sebagai tersangka. (Unsplash.com/Blessing RI)

KITAINDONESIASATU. COM Penjaga perlintasan langsung (JPL) 08 di Magetan, Jawa Timur, kini harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya.

Kepolisian Resor Magetan telah menetapkan AS sebagai tersangka dalam insiden tragis yang melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres dan sejumlah pengendara sepeda motor, menewaskan empat orang.

Kepala Polres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyatakan penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendala.

Penjaga Perlintasan Kereta Tersangka, Polisi Sebelumnya Periksa TKP

Termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi kunci.

Baca Juga  Pelat Besi JPO di Jakarta Barat Hilang, Netizen: Semoga yang Nyolong Mules Mules

Polisi telah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak sebelum menetapkan penjaga perlintasan sebagai tersangka.

Keterangan dikumpulkan termasuk Kepala KAI Daop 7 Madiun, masinis, asisten masinis, petugas Polsuska, dan sejumlah saksi mata.

AS mengakui telah menerima informasi adanya dua kereta api yang akan melintas.

Namun, diketahui justru membuka palang perlintasan sesaat setelah KA Matarmaja melintas dari arah Magetan.

Insiden kecelakaan yang melibatkan KA Malioboro Ekspres relasi Purwokerto–Malang tersebut dengan tujuh pengendara kendaraan bermotor roda dua

Baca Juga  Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Tak Ditahan! Ini Alasannya

Akibat kecelakaan kereta ini Empat orang dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *