KITAINDONESIASATU.COM – Kecelakaan maut yang melibatkan mobil Hyundai Ioniq dan seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta Selatan akhirnya menemui titik terang. Pengemudi mobil listrik Hyundai Ioniq berinisial R telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Insiden tragis ini terjadi di Jalan Raya Antasari Jakarta Selatan, Rabu 30 Juli 2025 sekitar pukul 00.36 WIB. Korban, seorang driver ojol bernama IS, meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah yang dideritanya. Berdasarkan penyelidikan awal, R diduga mengemudi dalam kondisi tidak fokus lantaran mengantuk, yang menyebabkan kendaraannya menabrak sepeda motor korban dari arah berlawanan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin, Kamis 31 Juli 2025 menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi dan keterangan saksi-saksi.
“Berdasarkan bukti yang ada, pengemudi mobil listrik tersebut terbukti lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.
Saat ini, pengendara Ioniq R telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan fokus saat berkendara demi menghindari kejadian serupa.

