Berita Utama

Pencairan Dana JHT Tidak Perlu Sertakan Paklaring

×

Pencairan Dana JHT Tidak Perlu Sertakan Paklaring

Sebarkan artikel ini
bpjs ketenagakerjaan
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun mengundurkan diri (resign) bisa mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara utuh.

Jaminan Hari Tua merupakan program yang diberikan pemerintah untuk perlindungan finansial kepada tenaga kerja Indonesia ketika memasuki masa pensiun.

Bukan hanya itu, program itu pun diberikan untuk pegawai yang mengalami cacat total tetap akibat bekerja, atau meninggal dunia.

JHT juga bisa melakukan proses pencairan saldo yang bisa dilakukan secara online maupun offline dengan memberikan beberapa dokumen.

Baca Juga  Viral! Sejumlah Guru di Jambi Sebrangi Jembatan Rusak Parah demi Capai Tempat Mengajar

Lah, apakah surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan atau kerap dikenal paklaring harus menyertakan untuk pengajuan klaim JHT?

Ternyata klaim JHT bisa menggunakan ID Card karyawan. Hal ini dungkap oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun.

Oni Marbun mengatakan bahwa paklaring sudah tak menjadi syarat utama bagi para peserta yang ingin mengklaim JHT.

Bila peserta BPJS Ketenagakerjaan mempunyai paklaring, kata Oni, bisa disertakan dalam pengajuan JHT.

Masih kata Oni, para peserta pun bisa memakai identitas karyawan atau surat pengunduran diri dari pemberi kerja untuk melakukan klaim JHT. “Jadi untuk pengajuan bisa memakai bukti lain, seperti ID Card karyawan maupun bukti–bukti lain menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja pada perusahaan tersebut,” katanya, pekan lalu.

Baca Juga  ASN Boleh Mulai WFA Hari Ini, Layanan Publik Tetap Prioritas

Syarat klaim JHT bagi pekerja mengundurkan diri

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. NPWP (Bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
  5. Bukti – bukti lain yang menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja pada perusahaan

Cara Mencairkan Saldo JHT

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  2. Bawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan Klaim JHT
  3. Usai isi data formulir, ambil nomor antrian di mesin pencetak nomor yang sudah disediakan
  4. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas untuk diwawancara untuk memverifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan
  5. Setelah proses wawancara selesai, selanjutnya masuk ke proses pengajuan klaim Jaminan Hari Tua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *