Berita Utama

Penahanan 4 Tersangka Pagar Laut Tangerang Ditangguhkan Bareskrim

×

Penahanan 4 Tersangka Pagar Laut Tangerang Ditangguhkan Bareskrim

Sebarkan artikel ini
FotoJet 9 8
Kades Kohod, Arsin bin Sanip

KITAINDONESIASATU.COM – Kabar terbaru datang dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen proyek pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Setelah menjalani masa penahanan, Bareskrim memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, beserta tiga tersangka lainnya kini tidak lagi ditahan. Penangguhan ini dilakukan setelah masa penahanan mereka habis. Sebelumnya, keempat tersangka ditahan pada Senin, 24 Februari 2025, terkait dugaan pemalsuan surat lahan proyek pagar laut yang kontroversial.

“⁠Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka (kasus Kohod Tangerang) sebelum tanggal 4 April (habisnya masa penahanan),” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani melalui keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).

Berkas perkara keempat tersangka sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 13 Maret 2025. Namun, setelah diteliti selama sepekan, Kejagung mengembalikan berkas tersebut ke Bareskrim Polri atau P19, karena dinilai masih perlu dilengkapi.

Baca Juga  Harga Emas Antam Melejit di Awal Pekan, 16 Juni 2025

Meskipun penahanan telah ditangguhkan, proses hukum terhadap keempat tersangka ini akan terus berlanjut. Penyidik Bareskrim akan kembali melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah ini diambil agar berkas dapat segera dinyatakan lengkap atau P21 dan dapat dilimpahkan kembali ke pengadilan untuk proses persidangan.

Kasus pagar laut di Tangerang ini menjadi perhatian publik karena dampaknya terhadap lingkungan dan akses nelayan. Penangguhan penahanan para tersangka ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus yang cukup rumit ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *