Berita Utama

Pemprov DKI Resmi Tetapkan UMP Sebesar Rp 5.396.761

×

Pemprov DKI Resmi Tetapkan UMP Sebesar Rp 5.396.761

Sebarkan artikel ini
Buruh demo menuntut kenaikan UMP di Jakarta. (Aldi)
Buruh demo menuntut kenaikan UMP di Jakarta. (Aldi)

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5% (persen). Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Hal tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 pada 10 Desember 2024 oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi.

“Kami sudah mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait UMP DKI Jakarta tahun 2025. Besarannya telah dihitung dengan menggunakan formula dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga, UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761,” jelas Teguh, di Jakarta, pada Rabu (11/12/2024).

Baca Juga  Pemkot Bogor Ingatkan Pedagang Pasar Tak Manfaatkan Kelonggaran Penataan Plaza Bogor

Teguh menerangkan, besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.

Oleh karena itu, Teguh berharap, besaran UMP yang ditetapkan Pemprov DKI dapat diterima oleh semua pihak, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global.

Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Baca Juga  Pemprov DKI Tanam 136 Pohon untuk Perbaiki Kualitas Udara dan Mempercantik Kota

Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga terus mengeluarkan kebijakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah.

Kebijakan itu diberikan kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang telah memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dengan gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali UMP, serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Penerima KPJ akan mendapatkan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, dan biaya personal pendidikan. (Aldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *