“Dulu, dari 28 ribu hektare segmen Puncak, ada 7.700 hektare yang berfungsi sebagai kawasan perlindungan. Namun, pada 2022, banyak yang telah berubah menjadi permukiman, perumahan, bahkan industri tambang. Kini, hutan yang tersisa hanya tinggal 4.000 hektare, yang berarti kurang dari 3,35 persen dari total wilayah DAS Bekasi,” jelasnya.
Menanggapi situasi ini, Hanif menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak tinggal diam. “Presiden telah menginstruksikan agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Kita harus melakukan evaluasi menyeluruh dan mengembalikan fungsi ekologis kawasan ini,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah berencana mengerahkan pengawas dan tim ahli lingkungan untuk meneliti kondisi lanskap hulu secara mendalam. (Nicko/aps)



