Berita Utama

Pemerintah Beri Kado Pahit Saat HUT PGRI

×

Pemerintah Beri Kado Pahit Saat HUT PGRI

Sebarkan artikel ini
hutpgri
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Ratusan guru honorer di Kota Cilegon mendapat kado pahit dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Para pahlawan tanpa tanda jasa ini, mulai 1 Januari 2026 Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyatakan bahwa seluruh tenaga honorer, termasuk guru, tidak akan lagi diakui.

Keresahan itu disampaikan Ketua PGRI Kota Cilegon, Bahruddin, saat menghadiri perayaan HUT ke-80 di Alun-alun Cilegon, Senin (24/11/2025).

Menurut Bahruddin, terdapat dua kategori honorer di lingkungan pendidikan: mereka yang masuk dalam database Dapodik dan yang tidak tercatat sama sekali. Keduanya tetap terancam kehilangan status dan pekerjaannya. “Informasi dari BKN, tahun 2026  sudah tidak ada honorer lagi, baik yang terdata maupun tidak. Ini yang membuat kami khawatir,” ujarnya.

Bahruddin menegaskan, tenaga guru honorer masih sangat dibutuhkan di sekolah-sekolah. Mereka tidak hanya membantu pemenuhan jam pelajaran, tetapi juga memiliki kompetensi yang memadai untuk mengajar.

Untuk itu, PGRI minta pemerintah pusat membatalkan rencana penghapusan honorer atau setidaknya memberikan solusi agar para tenaga pendidik tidak dirumahkan. “Ini jadi perhatian serius bagi kami. Kami mendorong adanya alternatif bagi mereka, karena di sekolah mereka dibutuhkan. Kami berharap Desember ini ada kejelasan,” ujar Bahruddin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila, mengatakan bahwa pihaknya tak dapat berbuat banyak karena kebijakan tersebut merupakan keputusan pemerintah pusat. Ia mengungkapkan terdapat 441 guru honorer yang tidak termasuk kategori paruh waktu di Cilegon.

“Kami sedang menunggu informasi lanjutan dari BKPSDM. Guru-guru ini tidak masuk PPPK dan tidak masuk paruh waktu. Ke depannya seperti apa, kami belum tahu,” jelasnya.

Heni juga menegaskan bahwa keberadaan guru honorer sangat penting untuk operasional sekolah-sekolah di bawah Dindikbud Cilegon, terlebih banyak dari mereka yang sudah mengantongi gelar sarjana pendidikan.

“Untuk paruh waktu masih dalam proses di BKPSDM. Dinas Pendidikan tidak bisa memutuskan karena itu kewenangan BKN pusat,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *