KITAINDONESIASATU.COM – Kabar baik datang bagi calon jemaah haji di Indonesia. Kementerian Haji dan Umrah melakukan perombakan besar pada sistem antrean haji untuk meratakan dan mempersingkat masa tunggu di berbagai daerah. Langkah ini bertujuan menghilangkan disparitas ekstrem yang selama ini terjadi, di mana masa tunggu haji bisa berbeda jauh, mencapai lebih dari 40 tahun di beberapa wilayah seperti Sulawesi Selatan, sementara daerah lain lebih cepat.
Melalui penataan ulang kuota porsi haji, Kementerian Haji dan Umrah menargetkan masa tunggu haji di seluruh provinsi dapat dipukul rata (diratakan) menjadi sekitar 26 hingga 27 tahun. Kebijakan ini merupakan upaya konkret untuk menciptakan keadilan bagi seluruh calon jemaah haji reguler di Tanah Air.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, perombakan sistem ini karena melihat ketidaksesuaian pembagian kuota haji provinsi dengan undang-undang yang berlaku. Dia memastikan akan menggunakan formulasi sesuai ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang sudah direvisi.
Masa tunggu haji yang sangat panjang ini memang menjadi tantangan terbesar. Dengan adanya pemerataan ini, diharapkan calon jemaah di daerah dengan antrean terlama tidak lagi harus menunggu waktu yang terlalu lama.
Meskipun demikian, program perombakan sistem antrean ini masih terus dimatangkan untuk memastikan implementasinya berjalan efektif dan transparan, sekaligus menyesuaikan dengan kuota haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi setiap tahunnya.
Untuk tahun 2026, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah, sama seperti tahun 2025. Perubahan sistem ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat Indonesia. (*)

