LW kemudian menghubungi pihak keluarga korban, yakni kakaknya, dengan menyampaikan bahwa korban telah menjadi korban begal.
Bersama dengan BL, LW berusaha membersihkan barang bukti dan membuang pisau yang digunakan dalam penusukan tersebut.
Curiga
Namun, keluarga IR merasa curiga dan tidak percaya dengan pernyataan para tersangka bahwa korban adalah korban begal.
Mereka akhirnya melaporkan kecurigaan tersebut kepada Polres Ciamis, meskipun korban sudah dimakamkan.
“Polsek Ciamis berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung. Dari situlah terungkap bahwa kematian korban bukan akibat begal, melainkan penganiayaan atau pembunuhan dengan penusukan menggunakan pisau,” kata Budi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap dan menetapkan ketiga tersangka terkait kasus pembunuhan ini.
Tersangka penusukan, yaitu BL, dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana, Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana, serta Pasal 221 KUHP Pidana.
“BL terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu, LW dan MI juga akan dijerat dengan Pasal 221 KUHP Pidana terkait upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan,” ujar Budi. ***


