KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas angkat bicara terkait keputusan pemerintah memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Termasuk amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, ia mengungkapkan pertimbangan tertentu.
Supratman menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah melalui serangkaian pertimbangan yang matang.
Menurut Supratman, pertimbangan utama dalam pemberian abolisi dan amnesti ini adalah demi kepentingan bangsa dan negara.
Selain pertimbangan makro, Supratman juga menyebut adanya pertimbangan subjektif yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto, ia menilai keduanya memiliki rekam jejak kontribusi yang signifikan kepada negara.
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong berkaitan dengan kasus importasi gula, sementara amnesti untuk Hasto Kristiyanto terkait dengan kasus suap.
Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk memberikan pengampunan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap penting untuk stabilitas dan kepentingan nasional.

