KITAINDONESIASATU.COM – Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) membahas rancangan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1446 H/2025 M serta pembentukan Panitia Kerja (Panja) BPIH.
Wakil Ketua Komisi VIII, Abdul Wachid, menyampaikan penilaiannya terhadap rancangan biaya haji 2025 yang diajukan oleh Kementerian Agama.
Ia menyoroti penurunan biaya sebesar Rp 2 juta dari sebelumnya Rp 93 juta yang dinilai masih belum memadai.
“Penurunan hanya sekitar Rp 2 juta. Padahal, sesuai arahan Panitia Khusus (Pansus) dan Presiden Prabowo Subianto, efisiensi biaya harus lebih signifikan agar tidak memberatkan calon jamaah. Temuan kami menunjukkan bahwa biaya haji dapat ditekan hingga di bawah Rp 90 juta,” ujar Wachid, Selasa (30/12/2024).
Komponen Biaya yang Dievaluasi
Beberapa komponen biaya menjadi perhatian utama Komisi VIII:
Transportasi udara:
Tiket pesawat menyumbang sekitar 30% dari total biaya, atau sekitar Rp 33 juta.
Catering:
Efisiensi penyediaan makanan masih memungkinkan tanpa mengurangi kualitas.
Pemondokan:
Pengaturan kapasitas kamar yang sebelumnya melebihi batas ideal perlu diperbaiki.
Transportasi darat:
Biaya operasional bus antarjemput jamaah juga diharapkan lebih efisien.
Wachid menegaskan bahwa efisiensi biaya tidak akan mengurangi kualitas pelayanan atau kenyamanan jamaah, khususnya di lokasi utama seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Wachid menjelaskan bahwa sistem Tanazur akan diterapkan di Mina, dengan sebagian jamaah ditempatkan di Aziziyah guna mengurangi kepadatan. Ia juga menambahkan bahwa kapasitas pemondokan akan diatur agar sesuai standar, yaitu maksimal empat tempat tidur per kamar.
Panja BPIH dijadwalkan terbentuk dan akan menjalankan tugas secara intensif mulai 2 hingga 10 Januari 2024. Hasil kerja Panja tersebut nantinya akan dibahas kembali dengan Kementerian Agama sebelum disampaikan kepada Presiden.
Dengan langkah evaluasi yang cermat, diharapkan biaya haji 2025 dapat lebih terjangkau tanpa mengorbankan kenyamanan serta kualitas layanan bagi jamaah.- ***

