KITAINDONESIASATU.COM-Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus MA (18), seorang pengamen yang menjadi pelaku perusakan bus Primajasa hari Kamis (8/5/2025) di Jalan Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. MA ditangkap hari Sabtu (10/5/5/2025) dan satu lagi kawananya berinisial SA (22) masih diburu Satreskrim Polresta Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf menjelaskan, MA ditangkap saat bersembunyi di sebuah kontrakan di Kampung Cariu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Penangkapan setelah melakukan identifikasi keberadaan salah satu terduga pelaku perusakan bus berinisial MA. Pelaku ditangkap di daerah Balaraja, Kabupaten Tangerang,” ujar Arief Minggu (11/5/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arief mengungkapkan bahwa perusakan bus Primajasa trayek Kampung Rambutan-Balaraja oleh MA dan SA bermula di daerah Bitung, Curug, Kabupaten Tangerang. Saat itu, kedua pengamen berusaha masuk ke dalam bus untuk mengamen. Namun, karena bus sudah penuh penumpang, kernet bus melarang mereka naik.
Merasa tidak terima, kedua pelaku memukul badan bus Primajasa hingga terjadi adu mulut dengan kernet. Tak berhenti di situ, MA dan SA kemudian mengejar bus Primajasa yang meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor.
Aksi perusakan bus terjadi di depon Pos Lalu lintas Jalan Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang, ketika bus berhenti di lampu merah. MA dan SA merusak bus Primajasa menggunakan sebatang besi dan gitar kecil yang mereka bawa.


