KITAINDONESIASATU.COM – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap cucu Mpok Nori, berinisial DA (37), dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kasus cucu Mpok Nori ini langsung menjadi perhatian publik.
Pelaku diketahui merupakan mantan suami korban yang berinisial F.
Penangkapan pelaku pembunuhan cucu Mpok Nori dilakukan oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
F diamankan di Tol Tangerang–Merak, tepatnya di wilayah Kota Serang, Banten.
Ditangkap di Bus
Dalam kasus cucu Mpok Nori ini, pelaku ditangkap saat berada di dalam sebuah bus.
Ia diduga hendak melarikan diri menuju wilayah Sumatra.

