KITAINDONESAISATU.COM-Seorang pria berinisial IF yang akan ditangkap sebagai terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), diduga nyambi sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kompol Johan Armando Utan Kapolsek Cikupa mengungkapkan, awalnya Unit Reskrim Polsek Cikupa akan menangkap IF terduga pelaku curanmor di sebuah kontrakan di Kampung Cukang Galih, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada 10 Oktober 2025. “Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakannya, anggota kami menemukan narkotika jenis sabu seberat 18,79 gram,” ungkapnya, kemarin.
Selain dikonsumsi sendiri, IF diduga menjual narkotika jenis sabu tersebut. Hal itu terkait dengan pengemasan barang haram tersebut sudah dibagi dalam plastik klip bening. “Kami terus melakukan pengembangan baik atas temuan narkotika jenis sabu maupun terkait kasus curanmornya,” ujar Johan.
Guna mengembangkan kasus tersebut, IF menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa. IF bakal dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

