KITAINDONESIASATU.COM – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang pria berinisial KN, tersangka dalam kasus kekerasan seksual begal payudara, pada Sabtu siang, 7 Juni 2026. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/RW 08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan tanpa perlawanan. “Alhamdulillah, pelaku sudah kami amankan siang tadi,” ujarnya kepada awak media.
Kejadian bermula pada Selasa, 21 Mei 2025, saat korban yang sedang berada di Jalan Lebak Bulus IV dihampiri oleh KN yang mengendarai sepeda motor matik. Dengan modus menanyakan arah jalan, pelaku memancing perhatian korban. Saat korban tengah memberikan penjelasan, KN secara tiba-tiba melakukan pelecehan dengan meremas bagian dada korban.
Korban sempat berusaha menghindar dan langsung berteriak meminta pertolongan setelah menjadi korban begal payudara. Aksi pelaku sempat membuat geger warganet setelah peristiwa tersebut viral di media sosial.
Menindaklanjuti laporan dan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara, polisi mendapatkan informasi yang mengarah pada identitas pelaku. Berdasarkan keterangan warga dan penelusuran digital, petugas kemudian menangkap KN di rumahnya. Pihak keluarga pelaku disebut telah mengetahui insiden tersebut setelah informasi tersebar luas di dunia maya.
Atas perbuatannya, KN dijerat dengan Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap bentuk kekerasan seksual di ruang publik dan mendorong korban untuk segera melapor apabila mengalami kejadian serupa. (*)

