Berita Utama

Pekerjakan Gadis Dibawah Umur Sebagai Pemandu Lagu, Dua Pengelola Karaoke Ditangkap

×

Pekerjakan Gadis Dibawah Umur Sebagai Pemandu Lagu, Dua Pengelola Karaoke Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Gedung Polres Jakarta Selatan. (Ist)
Gedung Polres Jakarta Selatan. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Pekerjaan gadis di bawah umur untuk menjadi pemandu lagu alias lady companion/LC, dua pengelola tempat karaoke ditangkap petugas Polres Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, Selasa (12/11/2024) mengatakan dua pengelola karaoke yang diamankan berasal dari Karaoke JJ Klub di Melawai dan CE Karaoke di kawasan Blok M.  

Karaoke JJ diketahui memperkerjakan gadis di bawah umur berinisial NB (16) dengan gaji Rp 70 ribu perhari dan diberikan tiap tanggal 5 awal bulan.

Korban NB diperkerjakan mulai pukul 16.00 – 01.00 dini hari. Sedang di Karaoke CE, petugas menemukan dua gadis ABG usia 16 tahun berinisial AF dan MM yang dipekerjakan sebagai LC.

Terbongkarnya kasus ini setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut di dua karaoke tersebut memperkerjakan gadis di bawah sebagai pemandu lagu atau LC.

Petugas akhirnya menyelidiki kasus ini dan mengamankan pengelola karaoke. Pelaku dikenakan Pasal 88 juncto pasal 76 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 22 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 297 KUHP.(*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *