Berita Utama

Pejabat Pemkot Tangsel Bersiaplah Dijadikan Tersangka Kasus Sampah

×

Pejabat Pemkot Tangsel Bersiaplah Dijadikan Tersangka Kasus Sampah

Sebarkan artikel ini
pengolaansampah
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan didampingi Kepala Dinas LH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman saat meninjau teknologi incinerator di Intermediate Treatment Facility (ITF) Pondok Aren

KITAINDONESIASATU.COM-Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersiaplah untuk dinobatkan sebagai tersangka. Sebab, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sudah mengantongi nama tersangka dan tinggal tunggu waktu untuk diumumkan.

Tersangka tersebut terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024, dengan anggaran mencapai Rp 75,9 miliar.

Hanya tinggal menunggu waktu untuk penetapan tersangka. “Calon tersangka sudah ada. Begitu penyidikan selesai tidak lama lagi sudah ada tersangkanya,” kata Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama, kemarin.

Saat ini masih fokus pada pengumpulan alat bukti untuk mengungkap tindak pidana dalam kasus ini. “Penyidikan adalah rangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti guna mengungkap tindak pidananya,” ujar Rakatama yang didampingi Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dan Kasi D Intelijen Kejati Banten, Nico.

Proyek dengan total anggaran Rp 75,9 miliar terbagi menjadi dua bagian. Yaitu untuk pengangkutan sampah Rp 50,7 miliar dan lebih dari Rp 25 miliar untuk pengelolaan sampah. “Anggarannya untuk dua kegiatan,” jelas Rakatama.

Masih kata Rakatama, PT EPP sebuah perusahaan swasta yang menandatangani kontrak dengan Pemkot Tangsel untuk pengerjaan proyek tersebut. “PT EPP sudah menerima pembayaran, Karen aproyek ini kan kontral,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan sementara, ada dugaan persekongkolan di balik penunjukan PT EPP sebagai pelaksana. Perusahaan tidak layak untuk menangani pekerjaan pengelolaan sampah. “PT EPP tidak layak, karena tidak punya kapasitas dan fasilitas pengelolaan sampah,” tegas Rakatama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *