KITAINDONESIASATU.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya mengumumkan pemecatan terhadap Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution, bersama dengan 27 kader lainnya.
Keputusan pemecatan ini tercantum dalam surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang menyatakan pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan PDIP.
Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDIP, menjelaskan bahwa pemecatan ini didasarkan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PDIP.
“Memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” kata Komarudin yang membacakan surat pemecatan Jokowi pada Senin (16/12/2024).
Dalam surat tersebut, Jokowi dilarang menggunakan nama PDIP untuk kepentingan apapun, termasuk menduduki jabatan yang mengatasnamakan partai.
Komarudin juga menegaskan bahwa setelah pemecatan ini, PDIP tidak bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh Jokowi.
Surat keputusan ini akan dipertanggungjawabkan dalam Kongres PDIP yang akan datang dan berlaku sejak 14 Desember 2024.
Jika ada kekeliruan di masa depan, surat keputusan ini akan ditinjau dan diperbaiki sesuai kebutuhan.- ***


