KITAINDONESIASATU.COM – Panik melihat polisi saat membawa obat-obatan terlarang, pemotor melarikan diri dan meninggalkan barang yang dibawa di Jalan Dewi Sartika, Kota Bogor. Rekan pelaku yang dibonceng berhasil ditangkap. Petugas mengamankan ribuan obat-obatan terlarang.
Informasi yang dihimpun, peristiwa yang berlangsung di tengah kepadatan arus lalu lintas ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) sore.
Saat itu, petugas Polantas Polresta Bogor Kota sedang melaksanakan pengaturan di Jalan Dewi Sartika. Petugas Aiptu Hermansyah mencurigai sebuah motor yang melintas di lokasi tidak menggunakan plat nomor.
Petugas Polantas ini kemudian menghentikan motor tersebut. Namun pengendara motor panik karena membawa barang terlarang. Ia langsung lompat dari motor dan kabur meninggalkan kendaraan roda dua yang dibawa.
Penumpang motor yang membawa tas besar juga ikut kabur. Melihat hal itu, Aiptu Hermansyah dibantu warga mengejar pria yang membawa tas tersebut. Pelaku berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi, sementara rekan pelaku lolos dari sergapan.
Polisi kemudian memeriksa tas yang dibawa pelaku. Ternyata tas tersebut berisi ribuan obat-obatan daftar G alias terlarang untuk diedarkan karena harus menggunakan resep dokter.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Yudiono mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa 4.800 butir tramadol, 1.500 butir trihexyphenidyl dan 10.000 butir hexymer.
Karena kasusnya menyangkut obat-obatan tertarang, tersangka dilimpahkan ke Satnarkoba Polresta Bogor Kota untuk pengembangan lebih lanjut. (***)

