KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo, terkait dengan dugaan praktik suap pengisian jabatan perangkat desa. Kasus ini mencakup jual beli posisi strategis mulai dari Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), hingga Sekretaris Desa (Sekdes) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aliran dana ilegal untuk memuluskan seleksi jabatan.
Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai serta catatan daftar “tarif” jabatan yang bervariasi tergantung pada tingkat basah atau keringnya posisi tersebut.
“Dugaan sementara menunjukkan adanya tarif tertentu yang dipatok untuk setiap posisi jabatan di tingkat desa guna memastikan kelulusan calon dalam seleksi,” ujar Budi.
Saat ini, Bupati Sudewo beserta sejumlah pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta pihak swasta tengah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen mendalami sejauh mana praktik lancung ini merusak tatanan birokrasi di tingkat akar rumput.(*)

