KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold), sebagai langkah baru dalam demokrasi konstitusional Indonesia.
“Ini merupakan babak baru bagi demokrasi kita, di mana peluang pencalonan presiden dan wakil presiden kini lebih terbuka bagi lebih banyak pasangan calon dengan aturan yang lebih fleksibel,” ujar Rifqi dikutip dari Parlementaria pada Jumat (3/1/2024).
Menurut Rifqi, putusan MK ini harus dihormati karena bersifat final dan mengikat. Selanjutnya, DPR dan pemerintah akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan menyusun norma baru dalam undang-undang terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Pemerintah dan DPR tentu akan merumuskan norma baru dalam undang-undang yang relevan,” katanya.
Pada Kamis (2/1), MK memutuskan untuk menghapus ketentuan presidential threshold melalui sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai yang memiliki sedikitnya 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada Pemilu DPR sebelumnya.
“Dengan putusan ini, permohonan para pemohon dikabulkan sepenuhnya,” ujar Suhartoyo.
Rifqi juga menyebut bahwa putusan ini dapat menjadi bagian dari wacana pembentukan “Omnibus Law” terkait politik, yang sedang dirancang DPR.
Jika pendekatan Omnibus Law diterapkan, poin dari putusan MK tersebut akan dimasukkan ke dalamnya.
“Jika revisi undang-undang dilakukan melalui model Omnibus Law, maka poin ini akan diakomodasi,” pungkasnya.- ***


