Berita Utama

Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Ditetapkan Tersangka, Motif Masih Didalami

×

Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Ditetapkan Tersangka, Motif Masih Didalami

Sebarkan artikel ini
Tiga personel Polda Lampung gugur dalam tugas saat menggerebek lokasi judi sabung ayam. (Ist)
Tiga personel Polda Lampung gugur dalam tugas saat menggerebek lokasi judi sabung ayam. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Lampung memasuki babak baru. Anggota TNI yang diduga sebagai pelaku penembakan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh tim investigasi.

“Di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Lampung, Selasa (25/3/2025),

Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto 338. B mengakui telah menembak ketiga korban. Sementara Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Namun, untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat,” ujar Eka. “Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional,” kata Eka.

“Kami masih mendalami motifnya. Tim penyidik sedang bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya,” tambah Eka.

Penetapan tersangka ini menjadi titik terang dalam kasus yang sempat menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Pihak keluarga korban pun menyambut baik perkembangan ini dan berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kasus penembakan ini menjadi perhatian serius bagi TNI dan Polri. Kedua institusi berkomitmen untuk bekerja sama dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas. TNI juga menegaskan bahwa mereka tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti bersalah.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan anggota yang melanggar hukum. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Eka.

Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut hingga persidangan. Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *