KITAINDONESIASATU.COM – Hati-hati saat ini marak penipuan lewat media sosial. Para pelaku menggunakan teknologi canggih dan menyasar korbannya secara acak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya penipuan online yang telah merugikan masyarakat hingga mencapai Rp4,6 triliun.
Angka yang fantastis ini menjadi bukti betapa rentannya masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan siber yang semakin canggih dan terorganisir. Kerugian tersebut terakumulasi dari berbagai kasus, mulai dari investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) tidak resmi, hingga modus penipuan berkedok hadiah atau pekerjaan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dikutip Rabu 20 Agustus 2025 mengungkapkan, data yang mengkhawatirkan. Menurutnya, OJK telah mengidentifikasi ratusan ribu rekening yang terlibat dalam aktivitas penipuan.
“Sebanyak 359.733 rekening terverifikasi, dengan 72.145 rekening telah diblokir. Kerugian dana korban mencapai Rp 4,6 triliun, dengan Rp 349,3 miliar dana berhasil diblokir,” kata Friderica
Para penipu ini kerap beroperasi dengan memanfaatkan teknologi digital dan media sosial untuk menjerat korbannya. Mereka sering kali menggunakan nama perusahaan atau lembaga yang sudah dikenal untuk membangun kepercayaan.
Ciri-ciri penipuan ini sering kali mencakup janji keuntungan yang tidak masuk akal, permintaan data pribadi yang sensitif, serta tekanan untuk segera melakukan pembayaran atau transfer dana.

