Berita Utama

Mulai 1 Januari 2025, OJK Tetapkan Batas Bunga Harian Baru Pinjaman Online, Simak Rinciannya

×

Mulai 1 Januari 2025, OJK Tetapkan Batas Bunga Harian Baru Pinjaman Online, Simak Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (dok .OJK)

Pemberi dana profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan; perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing; organisasi multilateral; maupun orang perseorangan luar negeri (non residen).

Orang perseorangan dalam negeri (residen) juga dapat menjadi pemberi dana profesional asalkan memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.

Sementara pemberi dana non-profesional adalah pihak-pihak selain yang telah disebutkan, dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.***

Baca Juga  OJK Cabut Izin 14 BPR akan Menyusul Enam Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *