KITAINDONESIASATU.COM – Andi Muchtar (AM) tertunduk lesu. Perbuatan jahat menyembunyikan pajak perusahaan terbongkar, dan kini direktur di sebuah perusahaan kontruksi meringkuk di tahanan kejaksaan.
“Terdakwa Andi Muchtar menghadapi tuntutan akibat perbuatan legalnya, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arif Ubaidillah kepada wartawan, pada Sabtu (1/2/2025) di Depok.
Dia katakan, Direktur PT Dwikarya Saranamandiri tersebut mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2.048.610.467,00.
Meski persidangan masih berjalan, kejaksaan berhasil memaksa terdakwa AM menyetorkan dana pajak yang telah ia ambil secara ilegal.
“Uang pajak yang telah dikembalikan AM sebanyak Rp 1,5 miliar dan masuk ke kas negara,” ujar Arif. Uang yang sudah disetorkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Depok, total dengan denda mencapai Rp 1.586.110.468,00.
Arif mengatakan rincian pengembalian uang oleh Andi adalah pembayaran denda tindak pidana perpajakan sebesar Rp 25 juta dan pengembalian pendapatan negara sebesar Rp 1.561.110.468.
“Pekan depan, pada Rabu (5/2/2025) jaksa akan membacakan tuntutan kepada AM di persidangan,” ucapnya.
Awalnya, perbuatan tidak elok AM terbongkar oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah III Jawa Barat. Kemudian dilakukan penyidikan.
Setelah itu, kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok untuk proses hukum lebih lanjut.
PT Dwikarya Saranamandiri sendiri beralamat di Cilodong, Depok, Jawa Barat. Perusahaan tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak badan sejak Januari 2006.
Namun, Andi sebagai PKP (pengusaha kena pajak) menyampaikan SPT (surat pemberitahuan pajak) tidak benar, sejak Januari 2017 hingga Desember 2018. (Aris MP/Yo)

