KITAINDONESIASATU.COM – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengambil langkah tegas menyusul viralnya pernyataan kontroversial dari istri seorang penerima beasiswa (penerima dana LPDP) berinisial DS di media sosial. LPDP pun menanggapi kasus tersebut dalam akun resminya di Instagram dikutip Sabtu (21/2/2026).
Pernyataan yang memicu kemarahan publik tersebut berbunyi, “Cukup saya yang WNI, anak jangan,” yang dinilai mencederai semangat kontribusi bagi bangsa. Bahkan di media sosial yang sedang viral netizen menyebut pasangan suami istri (pasutri) yang menerima bea siswa LPDP ini sebagai pihak yang ‘Cerdas Tapi Licik’
Pihak LPDP telah mengonfirmasi bahwa mereka melakukan pemanggilan terhadap suami DS berinisal AP untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan tersebut. Langkah ini diambil karena penerima beasiswa LPDP memiliki kewajiban moral dan kontrak untuk berkontribusi bagi Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri.
Kejadian ini bermula dari unggahan media sosial yang menunjukkan keengganan keluarga tersebut untuk membesarkan anak mereka sebagai warga negara Indonesia, meskipun sang ibu juga menempuh pendidikan menggunakan pajak rakyat Indonesia.
Narasi tersebut dianggap publik sebagai bentuk kurangnya rasa nasionalisme dan pengabaian terhadap janji kontribusi yang ditandatangani di atas materai.
Sanksi yang Membayangi
Berdasarkan aturan ya ng berlaku, LPDP memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi jika terbukti ada pelanggaran kontrak atau komitmen kembali ke tanah air. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan keras secara tertulis, kewajiban pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah dikucurkan dan pemblokiran (blacklist) dari program pemerintah di masa depan.
LPDP menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan adalah investasi negara untuk mencetak pemimpin masa depan yang membangun Indonesia. “Kami terus melakukan pemantauan terhadap seluruh alumni untuk memastikan mereka memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pemburu beasiswa bahwa dana pendidikan negara bukan sekadar “tiket gratis” untuk menetap di luar negeri, melainkan amanah besar yang harus dibayar dengan pengabdian kepada tanah air.(*)

