KITAINDONESIASATU.COM-Tarif tol pada ruas jalan Tangerang-Merak mulai hari Selasa (15/4/2025) menerapkan tarif baru alias naik. Besaran penyesuaian tarif tol ini bervariasi, karena dihitung berdasarkan nilai rupiah per kilometer.
Direktur Astra Tol Tangrerang-Merak Rinaldi mengatakan, besaran penyesuaian tarif tol bervariasi. “Misalnya kendaraan golongan I dengan jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur yang semula Rp 3.000 naik menjadi Rp 3.500 dan jarak terjauh dari Cikupa ke Merak yang semula Rp 53.500 menjadi Rp 58.000. Itu diluar tarif integrasi,” ujarnya dalam keterangannya hari Minggu (13/4/2025).
Penyesuaian tarif ini sudah disosialisasikan sejak pertengahan Februari lalu melalui berbagai media dan juga dengan berkomunikasi bersama stakeholder terkait di antaranya pada acara Focus Group Discussion (FGD), media gathering, dan high level meeting. Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 176/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Tangerang-Merak, telah ditetapkan pada 10 Februari 2025.
Ini merupakan penyesuaian tarif reguler berdasarkan laju inflasi yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Penaikan tariff ini, lanjut Rinaldi, diimbang dengan melakukan pemeliharaan rutin, berkala, dan peningkatan kualitas dan perbaikan cepat. Besaran Penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak yang telah disosialiasikan selama ini dapat dilihat pada QR code yang terpasang pada media-media luar ruang, yakni spanduk dan Variable Message Sign sepanjang Jalan Tol Tangerang dan laman media sosial Astra Tol Tamer.
Rinaldi menghimbau kepada pengguna jalan agar selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik (E-Toll) sebelum melakukan perjalanan, guna menghindari kendala pada saat bertransaksi di gerbang tol dan mendukung kelancaran berkendara.


