KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Indonesia akan melakukan perombakan besar dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Mulai tahun 2026, pengelolaan seluruh aspek haji, termasuk pendaftaran, pemberangkatan, hingga pembinaan jamaah, secara penuh akan berada di bawah kewenangan Badan Pengelola Haji (BPH). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan haji.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi dana haji yang dikelola BPH. “Dengan BPH mengambil alih seluruh pengelolaan, kita bisa lebih fokus pada peningkatan kualitas layanan bagi jamaah, dari awal hingga mereka kembali ke Tanah Air,” katanya di Jakarta, Jumat 11 Juli 2025.
Selama ini, peran Kementerian Agama masih sangat dominan dalam operasional haji, sementara BPH baru dibentuk oleh pemerintahan Prabowo – Gibran. Dengan perubahan ini, BPH akan menjadi leading sector yang bertanggung jawab penuh atas seluruh siklus haji, termasuk koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti maskapai, akomodasi, dan transportasi di Arab Saudi.
Meskipun BPH akan mengelola pelaksanaan ibadah haji tahun depan, belum bisa dipastikan apakah ke depan badan itu akan berubah menjadi Kementerian Haji. Belum ada keputusan lebih lanjut soal itu.
Selain itu, kata Prasetyo, pemerintah masih dalam posisi menunggu daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji yang sedang dibahas di DPR RI.
Perubahan ini juga bertujuan untuk memastikan keberlanjutan dan kesehatan keuangan haji dalam jangka panjang. Diharapkan, dengan satu pintu pengelolaan di bawah BPH, tata kelola haji akan menjadi lebih terintegrasi, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh calon jamaah.

