Berita UtamaNews

MUI Kalsel: Politik Uang Haram dalam Pilkada 2024

×

MUI Kalsel: Politik Uang Haram dalam Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
mui kalsel
Sekretaris Umum MUI Kalsel, Nasrullah. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan kembali menegaskan bahwa praktik politik uang dalam Pilkada 2024 adalah haram. MUI Kalsel mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh untuk memilih calon kepala daerah hanya karena pemberian uang atau janji politik.

Sekretaris Umum MUI Kalsel, Nasrullah, menyampaikan bahwa politik uang, baik yang memberi maupun yang menerima, jelas dilarang dalam Islam. Ia juga menekankan pentingnya memilih pemimpin berdasarkan hati nurani, bukan karena iming-iming materi.

“Politik yang bersih harus dijaga. Jangan sampai politik uang merusak moral masyarakat. Jika hal ini dibiarkan, potensi masalah hukum bagi kepala daerah terpilih akan sangat besar,” ujar Nasrullah, Jumat 15 November 2024.

Baca Juga  Kecelakaan Maut di Jalan A. Yani, Korban Tewas Tergilas Motor

MUI Kalsel juga mengingatkan kepada calon kepala daerah untuk tidak menghalalkan segala cara demi meraih kemenangan dalam Pilkada. MUI rutin melakukan sosialisasi mengenai larangan politik uang dan berharap Pilkada 2024 dapat berjalan dengan jujur dan adil.

MUI Kalsel telah menetapkan fatwa terkait politik uang sejak 2018, yang menyatakan bahwa pemberian atau penerimaan imbalan dalam proses pencalonan pejabat publik adalah haram.***

Editor : Aam Permana S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *