KITAINDONESIASATU.COM – Polisi mengungkap pelaku berinisial R (27) yang menganiaya temannya beinisial S hingga kritis di Kabupaten Bekasi bermotifkan asmara. Pelaku cemburu terhadap korban yang akan menikahi perempuan yang dicintainya.
“Pelaku sakit hati dan cemburu terhadap korban yang merupakan calon suami dari perempuan yang pelaku cintai,’’ ujar Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Resa F. Marasabessy di Jakarta, Minggu, 11 Mei 2025.
Dalam melasanakan aksinya, pelaku mencari keberadaan korban, dan telah mempersiapkan senjata tajam jenis pisau untuk berusaha membunuh korban.
Pelaku DItangkap di Bekasi
Polisi menangkap pelaku pada Jumat, 9 Mei 2025, pukull 04.00 WIB di Gang Surya Mekar 5 Nomor 06C RT 009 RW 014, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangan pelaku disita satu unit handphone, satu bilah senjata tajam jenis pisau, dan satu unit motor milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana, penganiayaan berat dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Diberitakan sebelumnya, pria berinisial S kritis diduga akibat dianiaya temannya sendiri di Jalan Raya Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (8/5) malam.
Petugas piket Reserse Kriminal (Reskrim) mendapat informasi dari RSUD Teluk Pucung, Kota Bekasi, bahwa ada korban penganitaan di wlayah Babelan.
Saat dilakukan pengecekan, benar mendapati korban yang sedang dilakukan penanganan medis.
Berdasakan informasi dari kobran, bahwa korban diantar pulang oleh korban. Saat di TKP tiba-tiba pelaku dari arah belakang langsung menyayatkan senjata tajamnya ke leher, dan bagian perut sebelah kiri korban sebanyak dua kali.
Lalu korban langsung terajatuh dari sepeda motor. (*)

