KITAINDONESIASATU.COM – Suasana penuh syukur menyelimuti berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia pada perayaan Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026 ini. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 155.908 narapidana yang beragama Islam di seluruh penjuru tanah air.
Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 154.765 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa tahanan, dengan durasi yang bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Namun, momen yang paling emosional dirasakan oleh 1.143 narapidana yang menerima Remisi Khusus II (RK II).
Kelompok ini dinyatakan langsung bebas dan berhak menghirup udara segar tepat di hari kemenangan, sehingga dapat merayakan Lebaran bersama keluarga di rumah. Penyerahan remisi secara simbolis dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, kepada perwakilan Warga Binaan di Lapas Narkotika Gunung Sindur, Jawa Barat.
Pemberian remisi ini bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap para warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan.
Selain sebagai pemenuhan hak konstitusional, langkah ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana lain untuk terus memperbaiki diri.
Secara teknis, pemberian remisi ini juga membantu pemerintah dalam menekan angka hunian yang berlebih (overcapacity) di berbagai Lapas dan Rutan. Dengan pulangnya ribuan warga binaan ke masyarakat, diharapkan mereka dapat berintegrasi dengan baik dan memulai lembaran baru yang lebih positif.(*)

