Berita UtamaHukum

Modus Bejat Bermodus Hafalan, Guru Ngaji di Ciamis Diduga Cabuli 7 Anak

×

Modus Bejat Bermodus Hafalan, Guru Ngaji di Ciamis Diduga Cabuli 7 Anak

Sebarkan artikel ini
ilustrasi kekerasan
ilustrasi pencabulan pada anak. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Seorang guru ngaji berinisial AA (50) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli tujuh siswi madrasah dengan modus menghafal surat-surat pendek.

Pelaku Adalah warga Ciamis, Jawa Barat. Peristiwa pencabulan terjadi di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran. Pelaku ditangkap setelah orang tua para korban melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Begitu mendapat laporan dari para orang tua korban, anggota Polres Pangandaran langsung melakukan penyelidkan, dan meminta keterangan sejumlah saksi atas kasus tersebut.

Baca Juga  Hujan Ringan Merata Guyur Jakarta Sabtu Ini

“Dari laporan pemeriksaan, oknum guru ngaji berinisia AA ini diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya di madarasah, dengan cara mengajak tujuh orang siswa supaya menghafal surat-surat,’’ ujar Kepala Sastreskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, dalam keterangannya, Kamis, 11 September 2025.

Korban pencabulan berusia antara 7-11 tahun. Dari pengakuan korban kepada orantuanya mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluan. Kelakuan bejat ini diperkirakan telah berlangsung cukup lama.

Atas perbuatannya, tesangka AA dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *