Berita UtamaNews

Mobil dan Motor Listrik Masih Bebas Pajak di Kalsel

×

Mobil dan Motor Listrik Masih Bebas Pajak di Kalsel

Sebarkan artikel ini
mobil bebas pajak
Mobil litrik charge di SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) (Ist)

Bahkan, lanjut Subhan, untuk tunggakan lima hingga sepuluh tahun pun tetap hanya perlu dibayar setara satu tahun pajak berjalan. Sisanya akan diputihkan. Kebijakan diskon dan pemutihan ini berlaku mulai 4 Agustus hingga akhir Desember 2025.

“Program diskon dan pemutihan ini penting bagi kami untuk pembaruan data kendaraan bermotor dan memetakan potensi PKB di masa mendatang,” pungkas Subhan. (Anang Fadhilah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *