Bahkan, lanjut Subhan, untuk tunggakan lima hingga sepuluh tahun pun tetap hanya perlu dibayar setara satu tahun pajak berjalan. Sisanya akan diputihkan. Kebijakan diskon dan pemutihan ini berlaku mulai 4 Agustus hingga akhir Desember 2025.
“Program diskon dan pemutihan ini penting bagi kami untuk pembaruan data kendaraan bermotor dan memetakan potensi PKB di masa mendatang,” pungkas Subhan. (Anang Fadhilah)

