KITAINDONESIASATU.COM – Kendaraan listrik, baik mobil maupun sepeda motor, yang saat ini mulai marak digunakan di jalan-jalan Kalimantan Selatan (Kalsel) ternyata masih bebas dari kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, H. Subhan Noor Yaumil, mengatakan hingga kini kendaraan listrik baru dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan nilai relatif kecil yang dibayarkan melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polda Kalsel.
“Ya, mereka belum dikenai PKB, hanya wajib membayar PNBP. Nilainya pun masih relatif murah,” ujar Subhan di Banjarmasin, Jumat (1/8/2025).
PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan pendapatan negara di luar sektor pajak, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersama penerimaan perpajakan dan hibah.
Subhan menegaskan, meski kendaraan listrik memiliki potensi penerimaan PKB yang cukup besar, pemerintah daerah belum dapat memungutnya karena terbentur regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, Pemprov Kalsel kembali memberikan keringanan berupa diskon dan pemutihan PKB bagi masyarakat. Subhan mengimbau agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin, terutama bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan bertahun-tahun.
“Ini kesempatan yang sangat baik. Misalnya ada tunggakan pajak lebih dari empat tahun, cukup bayar pajak satu tahun berjalan saja,” jelasnya.



