Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi UU ASN yang diajukan terkait pengisian jabatan sipil oleh aparat aktif.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pengaturan penempatan anggota Polri tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Permohonan tersebut diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidan Azharian dengan nomor perkara 223/PUU-XXIII/2025. Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima, sementara permohonan Pemohon I ditolak seluruhnya.
Dalam amar putusan yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), MK menegaskan bahwa norma dalam UU ASN tidak berdiri sendiri. Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa pengaturan penugasan polisi aktif harus tetap selaras dengan UU Polri dan UU TNI.
MK juga menekankan pentingnya perumusan aturan yang lebih tegas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penempatan anggota Polri di jabatan sipil.***

