Berita UtamaNews

MK Tolak Uji Materi UU ASN, Polri Tegaskan Hormati Aturan Jabatan Sipil Anggota Polisi

×

MK Tolak Uji Materi UU ASN, Polri Tegaskan Hormati Aturan Jabatan Sipil Anggota Polisi

Sebarkan artikel ini
Trunoyudo Wisnu Andiko
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. Humas Polda Aceh)

KITAINDONESIASATU.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan sikap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

Putusan tersebut menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan putusan MK menjadi rujukan penting bagi institusinya dalam menempatkan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini menjadi pedoman dalam penugasan anggota Polri di luar institusi,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga  Sinergisitas TNI-Polri, Kapolri Sematkan Tanda Jasa kepada Panglima TNI

Ia menegaskan, Polri berkomitmen menjalankan setiap penugasan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kepastian hukum dari putusan MK memperjelas batas serta mekanisme penugasan anggota kepolisian.

“Keputusan ini memberikan kejelasan hukum. Polri akan melaksanakan tugas secara profesional dan berlandaskan aturan perundang-undangan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *