KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil pemungutan suara ulang yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Sulawesi Tengah nomor urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
MK mengatakan pihaknya sejatinya telah memerintahkan pemungutan suara ulang di Pilkada Binggai di dua kecamatan yakni Simpang Raya dan Toili. Sementara hasil pemungutan suara di luar dua kecamatan itu telah dinyatakan sah.
Mahkamah hanya memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili, artinya berdasarkan putusan MK hasil perolehan suara kecamatan lain di luar Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili telah dinyatakan sah oleh mahkamah.
Hakim Ridwan lalu menguraikan gugatan pencoblosan ulang di 32 TPS di Simpang Raya dan Toili yang diajukan Sulianti dan Samsul. Dalam gugatan itu, kata MK, Sulianti dan Samsul hanya menguraikan terjadi pelanggaran di 10 TPS di dua kecamatan itu.
Dengan fakta-fakta tersebut, MK menyatakan permohonan gugatan dengan nomor perkara 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU tidak memenuhi syarat formil. MK memutuskan permohonan tidak jelas atau kabur.(*)

