KITAINDONESIASATU.COM – Para ulama sepakat bahwa hukum merokok saat bepuasa adalah batal. Oleh karena itu, umat Islam harus berhati-hati dan benar-benar memiliki pengetahuan yang memadai terkait puasa Ramadan. Dengan memiliki pengetahuan yang memadai, maka amaliah yang kita lakukan akan diterima oleh Allah SWT.
Dalam fiqih, bahwa sesuatu yang masuk ke dalam tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa ini disebut sebagai ‘ain. ‘Ain yang dimaksud adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat (Kitab Fathul Wahhab ‘ala Syarhi Manhajut Thullab).
Yang kita ketahui bahwa yang membatalkan puasa adalah berwujud padat atau cair. Lantas bagaimana dengan wujud gas, asap atau uap? Dan mayoritas ulama menyatakan tidak membatalkan puasa jika dihirup. Karena itulah puasa kita tidak batal dengan menghirup uap masakan yang beraroma. Begitu pula dengan menghirup asap kemenyan atau minyak angin, juga dinilai tidak membatalkan puasa.
Lantas bagaimana bagaimana soal asap rokok? Salah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:
وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
Artinya: Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad. (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut).
Begitu pula dalam Tuhfatul Muhtaj dinyatakan bahwa asap tembakau yang diisap itu membatalkan puasa. Penulis kitab tersebut, Imam Ibnu Hajar al-Haitami, menyebutkan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa karena memiliki ‘sensasi’ tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya. (lihat Ibnu Hajar al Haitamin, Tuhfatul Muhtajfi Syarhil Minhaj, Mesir, al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra).
Syekh Nawawi al-Banteni dalam kitab Nihayatuz Zain, menyatakan bahwa asap rokok membatalkan puasa:
يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ …وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف
Artinya: Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa…seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok). (lihat Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin).
Sekarang ini dikenal ada yang namanya alat vape atau shisa, alat ini digunakan sebagai alternatif rokok. Dengan merujuk beberapa argumentasi di atas, maka vape atau shisha dapat membatalkan puasa. Wallahu ‘Alam Bisshawab. (*)

