Berita Utama

Merasa Dikriminalisasi, Pemilik Lahan di Teluk Naga Tolak Diperiksa Polda Banten

×

Merasa Dikriminalisasi, Pemilik Lahan di Teluk Naga Tolak Diperiksa Polda Banten

Sebarkan artikel ini
charlie
Charlie Chandra (kanan)

KITAINDONESIASATU.COM-Kedatangan Charlie Chandra, ahli waris lahan seluas 8,7 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, ke Polda banten untuk memenuhi panggilan kedua dari penyidik Polda Banten sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat.

Selain didamping tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah, Charlie juga dikawal puluhan masyarakat dari wilayah Banten Utara yang menolak pembangunan PIK 2 termasuk Said Didu dan Kholid.

Charlie menolak untuk diperiksa dengan alasan sebelumnya sudah mengirim surat permohonan penundaan perkara kepada Polda Banten. Alasannya, PT Agung Sedayu Group selaku pengembang PIK 2 sedang digugat secara perdata oleh Charlie di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Sesuai dengan hukum di Indonesia, jika ada perkara perdata maka perkara pidana untuk sementara waktu dihentikan. Namun, klien kami tetap dipanggil,” ujar Ghufroni selaku salah satu tim kuasa hukum, Selasa (29/4/2025).

Kendati demikian, penyidik memahami alasan kliennya yang enggan diperiksa dengan alasan tersebut. Charlie diizinkan penyidik untuk mengakhiri pemeriksaan tersebut, meski tetap dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Klien kami masih menunggu jawaban Polda Banten mengenai surat permohonan penundaan perkara, apakah dikabulkan apa tidak,” ungkap Ghufroni.

Pemanggilan Charlie oleh Polda Banten, katanya merujuk keputusan Praperadilan yang diajukan kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu mengenai surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2023.

“Kami menyimpulkan pemanggilan ini adalah bagian upaya kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanahnya untuk tidak dijual ke pengembang PIK 2 dengan harga yang sangat murah. Karena klien kami tidak mau menjual tanahnya, maka dikondisikan seolah-olah pemilik tanah memalsukan surat,” ujar Ghufroni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *