KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) akhirnya membatalkan wacana pembangunan rumah subsidi dengan tipe terkecil, yakni ukuran 18 meter persegi. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri PKP, Maruarar Sirait, dalam rapat dengan Komisi V DPR Kamis 10 Juli 2025.
Sebelumnya, usulan rumah subsidi dengan luas bangunan yang sangat minimalis tersebut sempat menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat serta pengembang. Banyak pihak menilai ukuran 18 meter persegi tidak layak huni dan terlalu sempit untuk keluarga, apalagi jika memiliki anak. Kritik tersebut menjadi pertimbangan utama bagi Kementerian PKP dalam mengambil keputusan ini.
“Setelah melalui kajian mendalam dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, kami memutuskan bahwa wacana rumah subsidi ukuran 18 meter persegi tidak akan dilanjutkan,” tegas pria biasa dipanggil Ara. “Kami berkomitmen untuk menyediakan hunian yang layak dan manusiawi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.”
Sebagai gantinya, Kementerian PKP akan tetap fokus pada penyediaan rumah subsidi dengan tipe yang lebih luas dan memenuhi standar kelayakan huni. Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan perbankan dan pengembang untuk memastikan ketersediaan rumah subsidi yang terjangkau dan berkualitas, demi mewujudkan program satu juta rumah bagi rakyat Indonesia.

