KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman akan melaporkan produsen MinyaKita ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena prilaku curang.
Saat melakukan Sidak (inspeksi mendadak) minyak goreng MinyaKita di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Amran menemukan takaran minyak goreng kemasan tersebut sudah dikurangi isinya.
Dia menemukan MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700 per liter, namun dijual seharga Rp18.000.
Selain itu, Mentan juga menemukan bahwa isi kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.
“Ini jelas tidak cukup 1 liter,” kata Mentan kepada wartawan, pada Sabtu (8/3/2025) di Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
“Para produsen tersebut akan kami laporkan ke Kejagung agar diproses secara hukum karena merugikan masyarakat,” ujarnya.
Tidak itu saja yang dilakukan, Menteri Amran langsung melakukan pengujian di lapangan dengan membeli produk tersebut kepada salah satu pedagang di pasar tersebut.

