Berita Utama

Menkum Supratman Tegaskan Lagu Kebangsaan dan Hajatan Tidak Kena Royalti

×

Menkum Supratman Tegaskan Lagu Kebangsaan dan Hajatan Tidak Kena Royalti

Sebarkan artikel ini
Supratman Andi Agtas
Menkum Supratman Andi Agtas. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas secara tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dan lagu-lagu yang diputar di acara hajatan akan dikenakan royalti. Menurutnya, isu tersebut tidak benar dan pihak yang menyebarkannya tidak membaca Undang-Undang Hak Cipta secara utuh.

Menkum Supratman menjelaskan bahwa “Indonesia Raya” adalah “public domain” dan secara nyata dikecualikan dari undang-undang. Status ini membuat lagu kebangsaan menjadi milik seluruh rakyat dan tidak dapat dikomersialkan melalui pungutan royalti.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 42 huruf a, yang secara eksplisit menyatakan bahwa lagu kebangsaan termasuk dalam kategori karya yang tidak dilindungi hak cipta.

Baca Juga  Hasil Indonesia vs Jepang, Samurai Biru Menang 0 - 4

Pernyataan Menkum Supratman ini muncul di tengah polemik mengenai kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu di ruang publik. Isu ini berawal dari permintaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) agar setiap pemutaran lagu dalam acara publik berskala besar wajib membayar royalti.

Meskipun demikian, Menkum Supratman meyakinkan bahwa pemerintah tidak akan “buta” dalam menerapkan aturan ini. Ia juga memerintahkan audit total terhadap LMKN dan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti bagi para musisi dan pencipta lagu yang berhak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *