Terkuaknya sejarah kesultnanan yang berdiri di Parahyangan tidaklah terjadi begitu saja.
Pegiat cagar budaya asal Tasikmalaya Raden Rohidin, sang pewaris cagar budaya, dengan tekun terus berjuang sendiri untuk membuka sejarah yang sesungguhnya mengenai kesultnanan secara obyektif.
Rohidin, sejak tahun 2018 bekerja keras untuk membuktikan fakta sejarah kesultananan sekalipun nyawa taruhannya.
Kerja keras sang pegiat cagar budaya nyatanya membuahkan hasil. Rohidin, berhasil mendapatkan fakta sejarah berupa dokumen tentang berdirinya Kesultnanan Selacau Tunggul Rahayu di Kampung Nagara Tengah, Desa Cibungur, Kecamatan Parung Ponteng, Tasikmalaya.
Dokunen sejarah kesultnana diperoleh dari Mahkamah Interansional yang mencatat Culture Heritage Selaco Federation dengan nomor lisensi: 78965.32.32 UNDP-56-XX.56.89.2018. Kemudian, Kemenkumham RI Nomor: AHU-0006177.AH.01.07/2018 menyatakan Selagodon Kingdom dan dinyatakan sebagai perkumpulan cagar budaya kesultnanan Selaco Tunggul Rahayu.
“Perserikatan Bangsa-Bangsa (2018) menyatakan Selacau sebagai warisan budaya peninggalan Kerajaan Padjajaran masa kepemimpinan Raja Surawisesa,” ungkap Sultan Rohidin, keturunan kesembilan dari Raja Padjadjaran Surawisesa dengan gelar Sultan Patra Kusumah VIII.
Sejarah Kesultanan
Setelah mengantongi dokumen sejarah Kesultanan Selacau Tunggul Rahayu, Rohidin SH, MH, M.Si, kiprah pria bertubuh tegap dalam merekonstruksi situs-situs sejarah kesultnanan semakin trengginas.
Ia bekerja di atas kekuatan sendiri mulai dari menyusun sejarah kesultnanan hingga membangun kembali situs-situs itu tersebut sebagaiamana bentuk bangunan kesultnan di asa lampau.
Bangunan kesultanan yang megah kini menjadi monumen sejarah yang merepresentasikan kehadiran kesultananan di asa kini.
Dalam wawancara, sang pegiat cagar budaya Rohidin menjelaskan secara singkat mengenai sejarah kesultnanan.
