Berita Utama

Menaker Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh kepada Karyawan

×

Menaker Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh kepada Karyawan

Sebarkan artikel ini
Menaker Yassierli. (Ist)
Menaker Yassierli. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025) sore.

Menurut Menaker, pembayaran THR merupakan hak pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perusahaan wajib mematuhi ketentuan tersebut. “THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” ujar Menaker.

Menaker juga mengingatkan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami akan menindak tegas perusahaan yang tidak membayar THR atau membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Baca Juga  Kemenag Dirikan 6.180 Posko Masjid Ramah di Jalur Mudik 2025

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan lancar, Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka Posko THR. Posko ini berfungsi untuk menerima pengaduan dari pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR.

“Kami mengimbau kepada seluruh pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR untuk segera melapor ke Posko THR,” kata Menaker.

Selain itu, Menaker juga mengimbau kepada perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada karyawan agar mereka dapat merayakan hari raya dengan tenang. “Kami berharap perusahaan dapat memberikan THR tepat waktu agar pekerja dapat merayakan hari raya dengan keluarga mereka,” ujarnya.

Baca Juga  Maling Bersenjata Api Beraksi Siang Bolong, Nekat Bawa Senjata Api

Pemerintah terus berupaya untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, termasuk hak atas THR. Oleh karena itu, Menaker meminta kepada seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga kondusifitas hubungan industrial.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian THR bagi ASN, PPPK, TNI/Polri dan pensiunan yang akan dicairkan pada Senin (17/3/2025). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *