KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025) sore.
Menurut Menaker, pembayaran THR merupakan hak pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perusahaan wajib mematuhi ketentuan tersebut. “THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” ujar Menaker.
Menaker juga mengingatkan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami akan menindak tegas perusahaan yang tidak membayar THR atau membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan lancar, Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka Posko THR. Posko ini berfungsi untuk menerima pengaduan dari pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR.
“Kami mengimbau kepada seluruh pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR untuk segera melapor ke Posko THR,” kata Menaker.
Selain itu, Menaker juga mengimbau kepada perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada karyawan agar mereka dapat merayakan hari raya dengan tenang. “Kami berharap perusahaan dapat memberikan THR tepat waktu agar pekerja dapat merayakan hari raya dengan keluarga mereka,” ujarnya.
Pemerintah terus berupaya untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, termasuk hak atas THR. Oleh karena itu, Menaker meminta kepada seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga kondusifitas hubungan industrial.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian THR bagi ASN, PPPK, TNI/Polri dan pensiunan yang akan dicairkan pada Senin (17/3/2025). (*)


