KITAINDONESIASATU.COM – Memprihatinkan! Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menyampaikan data mengejutkan terkait masifnya perputaran uang dalam aktivitas judi online di Indonesia. Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa proyeksi perputaran dana haram tersebut pada tahun 2025 diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1.200 triliun.
Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan total perputaran uang judi online sepanjang tahun 2024 yang mencapai Rp 981 triliun. Ivan menyampaikan keprihatinannya atas tren peningkatan ini, menyoroti betapa seriusnya masalah judi online di Indonesia saat ini.
Dikutip dari situs PPATK, Jumat (25/4/2025) Ivan juga memaparkan hasil National Risk Assessment (NRA) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi masih mendominasi sumber utama TPPU.
Namun, lonjakan angka perputaran uang judi online menjadi perhatian khusus PPATK, mengingat dampaknya yang merusak bagi masyarakat dan perekonomian.
PPATK menekankan perlunya sinergi antar lembaga dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk memberantas aktivitas ilegal ini. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan tidak terjerumus dalam praktik perjudian online yang merugikan.(*)

