Berita Utama

Markas Judi Online Jaringan Kamboja Digerebek, 3 Tahun Untung Rp 72 Miliar

×

Markas Judi Online Jaringan Kamboja Digerebek, 3 Tahun Untung Rp 72 Miliar

Sebarkan artikel ini
Petugas Polres Tangsel masih mengembangkan kasus judi online jaringan Kamboja yang digerebek di Jakarta Barat. (Ist)
Petugas Polres Tangsel masih mengembangkan kasus judi online jaringan Kamboja yang digerebek di Jakarta Barat. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Polisi terus memburu peredaran judi online (judol). Setelah markas judi online di Cempaka Putih digeledah petugas Polda Metro Jaya, kali ini Polres Tangsel menggerebek kasus sama di Ruko Puri Mantion, Jakarta Barat, pekan lalu.

Penggerebekan petugas ini membuat pemilik ruko lain yang ada di sebelahnya kaget. Mereka tidak menduga kalau ruko di Puri Mantion itu ternyata mengendalikan judol sejak 3 tahun lalu. Judol yang dilakukan jenis Djarum Toto.

Pasalnya, bandar judol itu sudah beroperasi selama 3 tahun di ruko tersebut dengan keuntungan Rp 2 miliar tiap bulan dan memiliki 28 ribu pemain aktif. Total aksi bos judol ini meraup dana Rp 72 miliar selama beroperasi.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Senin (9/12/2024) mengatakan, petugas menetapkan tujuh tersangka dengan peran yang berbeda dalam operasional situs tersebut.

Para pelaku masing-masing; NAD (30) peran pimpinan pemasaran,MA (26) peran pembuat domain situs,BMM (28), ABK (20), BSA (20) peran editor foto dan video,VNA (30), RAK (28) peran penulis dan pengunggah artikel yang diselipkan promosi situs

Menurut AKBP Victor, situs judi Djarum Toto menawarkan berbagai jenis permainan seperti slot, togel, live casino, olahraga, arcade, hingga sabung ayam.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, menambahkan situs ini diduga terhubung dengan jaringan internasional di Kamboja. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti perangkat laptop, handphone, CPU, keyboard, dan barang pendukung lainnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian,Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE)

Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara hingga 10 tahun. Selain itu, penyidik akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan para tersangka.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *