Berita Utama

Mantan Wakapolri Oegoseno: Laporan Terhadap Roy Suryo Melanggar KUHP Lama dan Baru

×

Mantan Wakapolri Oegoseno: Laporan Terhadap Roy Suryo Melanggar KUHP Lama dan Baru

Sebarkan artikel ini
oegroseno
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno dan peneliti senior LIPI Mohamad Sobary jadi ahli saksi kubu Royo Suryo dalam kasus laporan pemalsuan ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya. (Instagram Kompas TV)

KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno hadir sebagai saksi ahli dalam kasus yang menyeret Roy Suryo dkk di Polda Metro Jaya, Kamis 12 Februari 2025. Selain itu, peneliti senior LIPI Mohamad Sobary juga menjadi saksi ahli untuk kasus yang sama.

Dalam kesaksiannya, Oegroseno memberikan kritik tajam terhadap laporan yang ditujukan kepada Jokowi, dengan menyebutkan bahwa laporan tersebut tidak jelas dan berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana.

Oegroseno menekankan bahwa konstruksi hukum dalam laporan tersebut tampak dipaksakan. Menurutnya, penggunaan pasal-pasal dalam KUHP lama maupun KUHP baru harus memenuhi unsur delik yang kuat.

Baca Juga  Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW: Makna, Sejarah, dan Tradisinya di Era Modern

“Laporan ini tidak memenuhi syarat kejelasan (clear and distinct). Jika dipaksakan, ini justru melanggar prinsip kepastian hukum yang diatur baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru yang saat ini mulai bertransformasi,” tegasnya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.

Ia menyoroti bahwa dalam hukum pidana, sebuah laporan harus spesifik mengenai tindakan apa yang dianggap melanggar hukum dan siapa subjek hukum yang dirugikan secara langsung. Oegroseno menilai jika sebuah laporan bersifat multitafsir dan tidak memiliki dasar bukti materiil yang kuat, maka penegakan hukumnya bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi.

Baca Juga  Waspada, Ini Bahaya Aplikasi 'Koin Jagat' yang Lagi Viral

Kesaksian ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan penyidik Polda Metro Jaya dalam melihat objektivitas kasus yang melibatkan mantan Menpora tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *